MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Kesesatan Syiah

Jumat, 20 Februari 2015

Salah satu anggota Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Fahmi Salim, Lc, MA, mengutarakan, bahwa MUI terkait ajaran Syiah sebenarnya sudah mengeluarkan fatwanya.
Anggota MUI Hami Salim, Lc, MA.
Anggota MUI Hami Salim, Lc, MA. Photo hidayatullah.com
Hal ini sudah tertuang dalam bab VI buku Panduan MUI Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah yang menjelaskan fatwa nomor 84 mengenai perbedaan ajaran Ahlus Sunnah dan Syiah.
Dilanjutkan dengan penjelasan dari fatwa nomor 97 mengenai haramnya nikah mut’ah.
Menurut Fahmi Salim, “Ini menegaskan bahwa mayoritas Muslim Indonesia berpaham Aswaja yang menolak dan tidak mengakui paham Syiah secara umum dan ajarannya tentang kawin mut’ah secara khusus,” seperti dituturkan kepada hidayatullah.com.

0 komentar:

Posting Komentar