MUI: Demo Mubah, Bisa jadi Wajib, Makruh Bahkan Haram

Senin, 02 Juli 2012

Ijtima Ulama
Berdasarkan pembahasan di dalam Ijtima Ulama di Cipasung akhirnya disepakati bahwa demontrasi dihukumi sebagai mubah.

Berikut bunyi salah satu keputusan dalam bidang Masail Asasiyah Wathaniyah yang dipimpin oleh KH Abdusshomad Buchori.

"Jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah SWT, bertujuan untuk al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, dijadikan sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah),"

Berita selengkapnya bisa anda simak DISINI
 

0 komentar:

Posting Komentar